WebPembayaran uang muka kontrak: Besarnya pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi adalah 3% x Rp5.000.000.000 = Rp150.000.000. Pembayaran termin pertama: Besarnya pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi adalah 3% x Rp5.000.000.000 = Rp150.000.000. REFERENSI: WebSep 6, 2024 · Pajak PPh pasal 4 ayat 2 = 20% x bunga bulan Januari 2024 = 20% x Rp. 3.375.000 = Rp. 675.000 Kemudian, pajak PPh pasal 4 ayat 2 itu kamu dikalikan sebanyak jumlah bulan dalam satu tahun untuk mendapatkan pajak tabungan per tahun. Pajak tabungan per tahun = PPh pasal 4 ayat 2 x 12 bulan = Rp. 675.000 x 12 = Rp. 8.100.000
- PPh Pasal 4 ayat (2) - Kementerian Keuangan Republik Indonesia
WebVersi Terbaru: Jenis File: Apk, Data, Mod: Android Minimal: Semua Versi Android: Rating: 5,0: Pemasangan: 100.000+ Internet: ... Tarif Pph Pasal 4 Ayat 2 Atas Jasa … WebObjek PPh Pasal 4 ayat (2) atas Pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan adalah penghasilan dari :. a. Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; atau. b. Perubahan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan. Dalam hal Anda bukan merupakan Wajib Pajak yang melakukan usaha pokok berupa pengalihan hak atas … javascript programiz online
Pemotongan Pajak Penghasilan - Pasal 4 Ayat (2)
WebApr 1, 2024 · Mudahnya Pencatatan PPh Pasal 4 Ayat 2 (Persewaan Tanah & Jasa Konstruksi) PPh Pasal 4 ayat 2 (Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2) atau disebut juga PPh final adalah pajak yang dikenakan pada wajib pajak badan maupun wajib pajak pribadi atas beberapa jenis penghasilan yang mereka dapatkan dan pemotongan pajaknya bersifat … WebObjek PPh Pasal 4 ayat (2) atas Jasa Konsruksi adalah penghasilan dari : layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi. Tarif jasa konstruksi: Pelaksana Konstruksi: 2%: kualifikasi usaha kecil; 4%: tidak punya kualifikasi; WebApr 21, 2024 · Tarif PPh Pasal 4 ayat 2 sebesar 0,1% Tarif pajak sebesar 0,1% ini dikenakan pada transaksi dari penjualan saham atau pengalihan ibu kota mitra perusahaan yang telah diterima oleh modal usaha, sebagaimana telah diatur di dalam PP No. 4 Tahun 1995. Tarif PPh Paasl 4 ayat 2 sebesar 0,5% javascript print image from url